Jumat, 02 Desember 2016

HUKUM KEJAHATAN SEKSUAL

Kejahatan Seksual Pada Anak
( Oleh : Jaka Abdillah )


Kehidupan masyarakat yang didambakan oleh pemerintah suatu negara, termasuk pemerintah Republik Indonesia ini, adalah suatu kehidupan dimana warga negaranya dalam keadaan hidup bahagia, sejahtera, aman, adil dan makmur. Kehidupan  yang  demikian tidak akan dapat diwujudkan  tanpa adanya faktor-faktor pendukung. Faktor pendukung dalam usaha mensejahterakan warga negara tersebut sangat beragam, mulai dari faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor kesehatan, faktor lingkungan hidup, faktor pengadaan sarana. Namun kesemua itu masih ditunjang lagi dengan satu faktor yang sangat menentukan, yaitu faktor keamanan.  Faktor keamanan ini merupakan faktor penentu dari semua keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan pemerintah Republik Indonesia guna mewujudkan kehendak pemerintah untuk mensejahterakan warga negaranya.
Saat ini dapat dikatakan bahwa rasa aman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam menjalankan aktivitas  sehari-harinya.  Menurut  Abraham  Maslow  dalam  teori  hierarkhi  kebutuhan manusia,  rasa  aman  berada  pada  tingkatan  yang  kedua  dibawah  kebutuhan  dasar  manusia seperti sandang, pangan, dan  papan.  Hal ini menunjukkan bahwa rasa aman  merupakan kebutuhan manusia yang penting. Akan tetapi faktanya, dari data badan pusat statistik dapat diakses di (https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1570) jumlah kejahatan di Indonesia tahun 2015 sebanyak 352,936  kasus, dan data dari Numbeo menunjukkan Indonesia menduduki posisi 195 dari 277 negara dengan tingkat indeks kejahatan 52,99 dapat diakses di (https://www.numbeo.com/crime/rankings.jsp) dan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan yakni 1.306 anak menjadi korban trafiking dan eksploitasi. Sedangkan 1.709 anak tersangkut dengan masalah pornografi dan cyber crime. 
Dari data tersebut dapat dikatakan bahwasanya Indonesia darurat kejahatan,termasuk didalamnya kejahatan seksual terhadap anak. Padahal anak merupakan generasi penerus bangsa, dan sebagai generasi penerus bangsa dan negara, anak harus dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, bahagia, berpendidikan dan bermoral tinggi serta terpuji dan bahkan Negara telah menjamin perlindungan anak yang dituangkan dalam Undang – Undang No 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.  
Maka dari itu, tingginya tingkat kejahatan di Indonesia khususnya kejahatan seksualitas terhadap anak menjadi atensi khusus pemerintah dalam menciptakan rasa aman dan  nyaman bagi warga negaranya dengan menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum khusunya untuk kejahatan seksualitas, dan dalam hal ini peran keluarga juga sangat dibutuhkan agar  tindak kejahatan seksualitas dapat diminimalisir sehingga diharapkan tidak ada lagi kejahatan-kejahatan seksulitas terhadap anak yang apabila terjadi sangat memiliki dampak fisik dan psikis yang luar biasa bagi anak.
Dampak psikis kejahatan seksual pada anak akan menurut Psikiater Nunki Suwardani diantaranya anak akan rentan mengalami gangguan psikologi. mereka mudah tak percaya pada orang lain, murung, serta paranoid. Dampak yang lebih parah, anak-anak yang menjadi korban akan melakukan perbuatan yang sama kepada anak lain, seperti yang mereka terima. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Maria, M.Psi., seorang psikolog yang telah menangani berbagai permasalahan yang umumnya dialami oleh anak-anak yang menyebutkan anak akan  mengalami  rasa trauma jangka panjang yang mengakibatkan  anak menjadi sulit untuk mengembangkan dirinya dalam kehidupan masyarakat, dan menjadi sulit untuk mengaktualisasikan dirinya dalam meningkatkan prestasi dalam bidang akademiknya, serta anak akan cenderung  menjadi tertutup dan sulit untuk membaur dengan orang banyak.  
Bahkan lebih jauh jika kita mau  melihat dampak fisik dari kejahatan seksulitas terhadap anak ini adalah  dengan melihat kasus Yuyun  seorang anak 14 tahun korban kekerasan seksual yang berujung kematian di Bengkulu pada 2 April 2016, ia mendapat luka yang cukup serius pada fisiknya. Tidak hanya organ vitalnya saja yang terluka parah akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 pelaku yang dua diantarannya adalah teman satu sekolahnnya, namun kepalannya juga terluka parah dan lehernya dicekik sehingka akhirnya ia meninggal. Di Indonesia sangat banyak ditemukan kasus-kasus kejahatan seksualitas kepada anak yang tidak terekspose oleh media, dan salah satunya yang dapat diketahui publik adalah kasus Yuyun yang sangat memperihatinkan yang kita bisa mengetahui dampak dari korban kejahatan seksual itu tidak hanya psikis akan tetapi juga fisik. Maka dari itu sangat dianjurkan oleh seluruh pihak, bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksualitas harus segera ditangani oleh orang-orang yang berkompeten dalam hal ini psikolog dan psikiater.
Kasus kejahatan seksualitas terhadap anak ini  menjadi perhatian publik dan pemerintah dalam memberikan hukuman terkait kejahatan seksual pada anak. Indonesia jelas menolak dan melarang tindak kejahatan seksual terhadap anak dan Indonesia sudah mengatur hukum tentang tindak pidana kejahatan seksualitas. Noor Azizah (2015) dalam penelitiannya yang berjudul         “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pidana Di Indonesia)” menyebutkan bahwa ketentuan umum terkait masalah seksual telah diatur dalam KUHP yaitu  dalam  Buku  Kedua tentang  Kejahatan, Bab  XIV Tentang Kejahatan Kesusilaan (pasal 281 s/d 303 bis; 506), sedangkan  secara khusus  (yang  berkaitan dengan  rumah  tangga)  diatur secara khusus dalam UndangUndang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sementara itu terhadap pelaku tindak pidana  pelecehan seksual  terhadap  anak  dilakukan  ancaman  melalui Undang-Undang  No.  32 Tahun  2002  Tentang Perlindungan Anak.
Pemerintah dalam hal ini juga benar-benar mengakui dan menanggapai kejatan seksualitas pada anak di Indonesia sudah bisa dikategorikan gawat dan perlu penanganan khusus, sehingga pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016. Dan tepat ditanggal 12 oktober 2016 Perppu tersebut telah disahkan oleh DPR melalui sidang Paripurnaa, yang diharapkan dengan keberadaan perppu tersebut tidak hanya sekedar menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius dalam menanggapi kejahatan seksualitas terhadap anak namun juga diharapkan nantinya dapat meminimalisir atau mengurangi sedikit banyaknya kejahatan seksual terhadap anak, dan yang terpenting memberikan efek jera pada para pelaku kejahatan seksual di Indonesia.
Peran keluarga dalam kejahatan seksual pada anak sangat lah penting, dalam hal ini orang tua menjadi tameng terdepan untuk meminimalisir terjadinya kekerasan seksual pada anak. Menurut Psikolog Dessy Ilsanty, M.Psi  sebagai anak mereka membutuhkan peran orang tua yang sesuai untuk menghindari terjadinya pelecehan seksual. Peran orang tua yang selalu terbuka terhadap anaknya adalah sesuatu yang dibutuhkan anak, dan orangtua harus sudah mulai menerapkan pengetahuan-pengetahuan tentang seksualitas kepada anaknya tetapi sesuai dengan umur dan metode yang tepat. Hal serupa juga disampaikan oleh Indiah Wahyu Andari, salah seorang aktivis di LSM Rifka Annisa Woman Crisis Center (RAWCC),mengedukasi anak agar mengetahui fungsi dari organ tubuhnya, terutama yang kasat mata, dan yang tak kalah penting ialah orangtua memberikan pengertian bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh orang lain tanpa pengawasan orangtua. Hal tersebut perlu diberikan kepada anak, karena permasalahannya terkadang anak tidak dapat mengenali mana orang yang terindikasi akan berbuat jahat atau tidak. Ketika orang tua sudah membekali itu, dan ada orang yang berpotensi melakukan kejahatan di organ vitalnya minimal anak akan berteriak atau meminta perlindungan orang di sekitarnya.maka dari itu,keluarga sangat berperan penting didalam menyikapi dan meminimalisir terjadinya tindah kejahatan seksual pada anak.
Dalam hal kasus kejahatan seksual pada anak ini, semua elemen sangat berperan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kejahatan seksual pada anak, peran orang tua memberikan edukasi kepada anak, peran anak sebagai individu menjaga agar bagaian-bagian tubuhnya dapat dijaga seperti yang telah diberikan pemahaman oleh orangtuanya, serta peran masyarakat sekitar yang peduli ketika melihat ada sesuatu yang aneh atau ada indikasi seseorang melakukan kejahatan seksual pada anak agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib, dan peran pemerintah adalah mengawasi dan terus mengawal proses penegakkan hukum terkait kasus kejahatan seksual pada anak. Sehingga kedepan tidak adalagi kejahatan seksual pada anak, dan anak merasa aman, nyaman tanpa harus takut ada orang-orang yang melakukan tindakan kejahatan seksual padanya seperti yang dijanjikan oleh Negara bahwasanya anak mendapatkan pelrlindungan sesuai dengan Undang – Undang No 23 Tahun 2002 dan diharapkan kedepan Indonesia bebas dari kejahatan seksual pada anak, dan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, bahagia, berpendidikan dan bermoral tinggi serta terpuji yang nantinya dapat berguna untuk membangun Indonesia dan mengharumkan nama Indonesia dalam kanca Internasional. Dengan demikian kasus kejahatan seksual pada anak menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama sebagai warga Negara Indonesia untuk menjaga dan melindungi anak-anak generasi penerus bangsa.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar