Kejahatan Seksual Pada Anak
( Oleh : Jaka Abdillah )
Kehidupan masyarakat yang didambakan oleh pemerintah suatu
negara, termasuk pemerintah Republik Indonesia ini, adalah suatu kehidupan
dimana warga negaranya dalam keadaan hidup bahagia, sejahtera, aman, adil dan
makmur. Kehidupan yang demikian tidak akan dapat diwujudkan tanpa adanya faktor-faktor pendukung. Faktor
pendukung dalam usaha mensejahterakan warga negara tersebut sangat beragam,
mulai dari faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor kesehatan, faktor
lingkungan hidup, faktor pengadaan sarana. Namun kesemua itu masih ditunjang
lagi dengan satu faktor yang sangat menentukan, yaitu faktor keamanan. Faktor keamanan ini merupakan faktor penentu
dari semua keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan
pemerintah Republik Indonesia guna mewujudkan kehendak pemerintah untuk mensejahterakan
warga negaranya.
Saat ini dapat dikatakan bahwa rasa aman merupakan salah
satu kebutuhan dasar manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya. Menurut
Abraham Maslow dalam
teori hierarkhi kebutuhan manusia, rasa
aman berada pada
tingkatan yang kedua
dibawah kebutuhan dasar manusia
seperti sandang, pangan, dan papan. Hal ini menunjukkan bahwa rasa aman merupakan kebutuhan manusia yang penting. Akan
tetapi faktanya, dari data badan pusat statistik dapat diakses di (https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1570)
jumlah kejahatan di Indonesia tahun 2015 sebanyak 352,936 kasus, dan data dari Numbeo menunjukkan Indonesia
menduduki posisi 195 dari 277 negara dengan tingkat indeks kejahatan 52,99
dapat diakses di (https://www.numbeo.com/crime/rankings.jsp)
dan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
menyebutkan yakni 1.306 anak menjadi korban trafiking dan eksploitasi.
Sedangkan 1.709 anak tersangkut dengan masalah pornografi dan cyber crime.
Dari data tersebut dapat dikatakan bahwasanya Indonesia
darurat kejahatan,termasuk didalamnya kejahatan seksual terhadap anak. Padahal
anak merupakan generasi penerus bangsa, dan sebagai generasi
penerus bangsa dan negara, anak harus dapat tumbuh dan berkembang menjadi
manusia dewasa yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, bahagia, berpendidikan
dan bermoral tinggi serta terpuji dan bahkan Negara telah menjamin perlindungan
anak yang dituangkan dalam Undang – Undang No 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan
Anak.
Maka dari itu, tingginya tingkat kejahatan di Indonesia
khususnya kejahatan seksualitas terhadap anak menjadi atensi khusus pemerintah dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya dengan menunjukkan
keseriusannya dalam menegakkan hukum khusunya untuk kejahatan seksualitas, dan
dalam hal ini peran keluarga juga sangat dibutuhkan agar tindak kejahatan seksualitas dapat
diminimalisir sehingga diharapkan tidak ada lagi kejahatan-kejahatan seksulitas
terhadap anak yang apabila terjadi sangat memiliki dampak fisik dan psikis yang
luar biasa bagi anak.
Dampak psikis kejahatan seksual pada
anak akan menurut Psikiater Nunki Suwardani diantaranya anak akan rentan
mengalami gangguan psikologi. mereka mudah tak percaya pada orang lain, murung,
serta paranoid. Dampak yang lebih parah, anak-anak yang menjadi korban akan
melakukan perbuatan yang sama kepada anak lain, seperti yang mereka terima. Pendapat
serupa juga disampaikan oleh Maria,
M.Psi., seorang psikolog yang telah menangani berbagai permasalahan yang
umumnya dialami oleh anak-anak yang menyebutkan anak akan mengalami rasa trauma jangka panjang yang mengakibatkan anak menjadi sulit untuk mengembangkan dirinya
dalam kehidupan masyarakat,
dan menjadi
sulit untuk mengaktualisasikan dirinya dalam meningkatkan prestasi dalam bidang
akademiknya, serta anak akan cenderung menjadi tertutup dan sulit untuk membaur
dengan orang banyak.
Bahkan lebih jauh jika kita
mau melihat dampak fisik dari kejahatan
seksulitas terhadap anak ini adalah dengan melihat kasus Yuyun seorang anak 14 tahun korban
kekerasan seksual yang berujung kematian di Bengkulu pada 2 April 2016, ia
mendapat luka yang cukup serius pada fisiknya. Tidak hanya organ vitalnya saja
yang terluka parah akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 pelaku yang dua
diantarannya adalah teman satu sekolahnnya, namun kepalannya juga terluka parah
dan lehernya dicekik sehingka akhirnya ia meninggal. Di Indonesia sangat banyak
ditemukan kasus-kasus kejahatan seksualitas kepada anak yang tidak terekspose
oleh media, dan salah satunya yang dapat diketahui publik adalah kasus Yuyun
yang sangat memperihatinkan yang kita bisa mengetahui dampak dari korban
kejahatan seksual itu tidak hanya psikis akan tetapi juga fisik. Maka dari itu
sangat dianjurkan oleh seluruh pihak, bahwa anak yang menjadi korban kekerasan
seksualitas harus segera ditangani oleh orang-orang yang berkompeten dalam hal
ini psikolog dan psikiater.
Kasus
kejahatan seksualitas terhadap anak ini
menjadi perhatian publik dan pemerintah dalam memberikan hukuman terkait
kejahatan seksual pada anak. Indonesia jelas menolak dan melarang tindak
kejahatan seksual terhadap anak dan Indonesia sudah mengatur hukum tentang
tindak pidana kejahatan seksualitas. Noor Azizah (2015) dalam penelitiannya
yang berjudul “Penegakan Hukum
Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia (Tinjauan Yuridis
Terhadap Sistem Pidana Di Indonesia)” menyebutkan bahwa ketentuan umum terkait
masalah seksual telah diatur dalam KUHP yaitu
dalam Buku Kedua tentang
Kejahatan, Bab XIV Tentang
Kejahatan Kesusilaan (pasal 281 s/d 303 bis; 506), sedangkan secara khusus
(yang berkaitan dengan rumah tangga)
diatur secara khusus dalam UndangUndang Tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga sementara itu terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap
anak dilakukan ancaman
melalui Undang-Undang No. 32 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pemerintah dalam hal ini juga benar-benar
mengakui dan menanggapai kejatan seksualitas pada anak di Indonesia sudah bisa
dikategorikan gawat dan perlu penanganan khusus, sehingga pemerintah telah
membuat Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016. Dan tepat ditanggal 12 oktober 2016 Perppu
tersebut telah disahkan oleh DPR melalui sidang Paripurnaa, yang diharapkan
dengan keberadaan perppu tersebut tidak hanya sekedar menunjukkan bahwa
pemerintah benar-benar serius dalam menanggapi kejahatan seksualitas terhadap
anak namun juga diharapkan nantinya dapat meminimalisir atau mengurangi sedikit
banyaknya kejahatan seksual terhadap anak, dan yang terpenting memberikan efek
jera pada para pelaku kejahatan seksual di Indonesia.
Peran keluarga dalam
kejahatan seksual pada anak sangat lah penting, dalam hal ini orang tua menjadi
tameng terdepan untuk meminimalisir terjadinya kekerasan seksual pada anak.
Menurut Psikolog Dessy Ilsanty, M.Psi
sebagai anak mereka membutuhkan peran orang tua yang sesuai untuk
menghindari terjadinya pelecehan seksual. Peran orang tua yang selalu terbuka
terhadap anaknya adalah sesuatu yang dibutuhkan anak, dan orangtua harus sudah
mulai menerapkan pengetahuan-pengetahuan tentang seksualitas kepada anaknya
tetapi sesuai dengan umur dan metode yang tepat. Hal serupa juga disampaikan
oleh Indiah Wahyu Andari, salah seorang aktivis di
LSM Rifka Annisa Woman Crisis Center (RAWCC),mengedukasi anak agar mengetahui
fungsi dari organ tubuhnya, terutama yang kasat mata, dan yang tak kalah
penting ialah orangtua memberikan pengertian bagian tubuh mana saja yang tidak
boleh disentuh orang lain tanpa pengawasan orangtua. Hal tersebut perlu
diberikan kepada anak, karena permasalahannya terkadang anak tidak dapat
mengenali mana orang yang terindikasi akan berbuat jahat atau tidak. Ketika
orang tua sudah membekali itu, dan ada orang yang berpotensi melakukan
kejahatan di organ vitalnya minimal anak akan berteriak atau meminta perlindungan
orang di sekitarnya.maka dari itu,keluarga sangat berperan penting didalam
menyikapi dan meminimalisir terjadinya tindah kejahatan seksual pada anak.
Dalam hal kasus kejahatan seksual pada anak
ini, semua elemen sangat berperan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kejahatan
seksual pada anak, peran orang tua memberikan edukasi kepada anak, peran anak
sebagai individu menjaga agar bagaian-bagian tubuhnya dapat dijaga seperti yang
telah diberikan pemahaman oleh orangtuanya, serta peran masyarakat sekitar yang
peduli ketika melihat ada sesuatu yang aneh atau ada indikasi seseorang
melakukan kejahatan seksual pada anak agar segera melaporkannya kepada pihak
berwajib, dan peran pemerintah adalah mengawasi dan terus mengawal proses
penegakkan hukum terkait kasus kejahatan seksual pada anak. Sehingga kedepan
tidak adalagi kejahatan seksual pada anak, dan anak merasa aman, nyaman tanpa
harus takut ada orang-orang yang melakukan tindakan kejahatan seksual padanya
seperti yang dijanjikan oleh Negara bahwasanya anak mendapatkan pelrlindungan
sesuai dengan Undang – Undang No 23 Tahun 2002 dan
diharapkan kedepan Indonesia bebas dari kejahatan seksual pada anak, dan
anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa
yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, bahagia, berpendidikan dan bermoral
tinggi serta terpuji yang nantinya dapat berguna untuk membangun Indonesia dan
mengharumkan nama Indonesia dalam kanca Internasional. Dengan demikian kasus
kejahatan seksual pada anak menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama
sebagai warga Negara Indonesia untuk menjaga dan melindungi anak-anak generasi
penerus bangsa.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar