Selasa, 31 Januari 2017

Minggu, 29 Januari 2017

Dari Indonesia Islamic University Converence di UIN Sunan Kalijaga Kesatuan Visi Perguruan Tinggi Islam dan Praktisi Ekonomi/Perbankan Syari’ah Bangun Kembali Kejayaan Peradaban Islam

Ratusan orang terdiri dari praktisi ekonomi/perbankan syari’ah dan para ahli/akademisi Perguruan Tinggi Islam, lembaga-lembaga Islam seluruh Indonesia serta dari negara-negara tetangga berkumpul di kampus UIN Suna n Kalijaga dengan mengusung agenda besar“Indonesia Islamic University Converence (IIUC).”Bertempat diConvention Hall,selama 2 hari (25 s/d 26 Januari 2017) forum yang dihadiri 115 Perguruan Tinggi Agam Islam se Indonesia ini melakukan 2 agenda: Kajian edukasi dan pengembangan ekonomi/perbankan syari’aholeh para ahli /akademisi dan Sosialisasicash manajemen perguruan tinggi olehpara praktisi ekonomi/perbankan syari’ah.
Forum ini dibuka oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin sekaligus bertindak sebagaiKey Note Speaker. Sementara Narasumber terdiri dari: Dr. Ibrahim dariIslamic Development Bank (IDB), Prof. Yudian Wahyudi, Ph.D., (Rektor UIN Sunan Kalijaga). Kamaruddin Amin(Dirjen Pendidikan Islam), Dr. K.H. Ma’ruf Amin (Ketua Dewan Pengawas Syari’ah BSM), Prof. Derajad Kuncoro(UGM), Dr. Didi Achjari, M. Com (UGM), Prof. Mudjia Rahardjo (Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), Prof. Dr. H. Suyatno, M.Pd., (Rektor UHAMKA/Bendahara PP Muhammadiyah), Fahmi Ridho (BSM) dan Agus Sudiarto (Dirut BSM).
Rektor UIN Sunan Kalijaga dalam forum ini menyampaikan, sebagai pemeluk agama terbesar di Indonesia, umat Islam harusnya mensykuri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karenadi dalam NKRI ini, umat Islam punya 2 prestasi besar yang tidak dimiliki Muslim di negara-negaralain. 2 prestasi besar itu ; pertama,umat Islam Indonesia tetap kuat meskipun negeri ini mengalami masa penjajahan selama 430 tahun lamanya.Prestasi kedua, Indonesia dibangun dari reruntuhan kesultanan Islam yang terpecah-pecah tanpa campur tangan militerisasi-teknologidan menjadi bangsa yang besar“Indonesia”. Maka dengan NKRI Islam sesungguhnya menjadi lebih kuat. Kekuatan dan kebesaran NKRI bukan karena kekuatan teknologi yang dimiliki, tetapi karena kerendahan hati Islam melalui tasawuf dan tarekat. MenurutYudian Wahyudi tasawuf dan tarekat itu merupakan studi Keislaman yang dalam, yang bisa dikatakan sebagaikekuatan Islam dalamNKRI. Oleh karenanya perlu disyukuri dan dilanjutkan dalam studi-studi Keislaman era kekinian untuk mempertahankan NKRI.
Bagaimana wujud syukur itu? Menurut Yudian Wahyudi adalah dengan terus menggali nilai-nilai Islamdanmenyandingkan dengan kekuatan lain(menggali dan mengembangkanNatural Sciense,Konstitusi yang kuat, militerisasi dan teknologi serta misi keadilan) agar bisa membawa Indonesia menjadi negara besar yang disegani bangsa-bangsa lain. Tanpa menyadari kekuatan-kekuatan lain itu, Islam tidak akan bisa membawa Indonesia menjadi negara besar.
Di sisi lain, menurut pengamatan Yudian Wahyudi, umat Islam di Indonesia itu paham akan literasi makna al Qur’an, tetapi belum dilaksanakan dalam kehidupan. Maka perlu terus dilakukan studi dan riset Keislaman agar nilai-nilai Islam yang lengkap dijabarkan dalam al Qur’an tersebut bisa maksimal diimplementasikan dalam dinamika kehidupan masyarakat Indonesia.
Salah satunya adalah dengan mengembangkan ekonomi/perbankan syari’ah malalui kerjasama yang harmonis antarakalangan Perguruan Tingga Islam dengan praktisi ekonomi/perbankan syari’ah. Banyak Perguruan Tinggi Islam yang memiliki Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dan pertumbuhan lembaga ekonomi/perbangkan syari’ah di negeri ini yang sangatsangat pesatadalah kekayaan sumberdaya Indonesia yang luar biasa. Bila keduanya terus bisa menjalin kerjasama mutualisma dengan berpijak padaMaqasid asy-Syari’ah, bukan mustahil akan bisa menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan merata.
Sementara parapembicara mempresentasikan pandangan dan pemikiran mereka, yang pada intinya mengupas tentang apa saja program, langkah dan upaya yang sudah dilakukan dalam rangka mengembangkan ekonomi/perbankan syari’ah pada ranah akademik dan praktis, kendala dan permasalahan yang dialami, mendialogkan langkah dan solusi yang bisa dilakukan, termasuk dukungan dukungan luar biasa yang sesungguhnya bisa membawa ekonomi/perbankan syari’ah maju pesat. Seperti dukungan dari perguruan tinggi Islam di Indonesia yang jumlah dan kualitasnya terus meningkat, dukungan dari lembaga-lembaga Keislaman, kemudahan teknologi dan lain-lain.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dalam paparanya sehari sebelumnya pada acara pembukaan IIUC di Hotel Ambarukmo Yogyakarta (25/01), mendukung pengembangan ekonomi/perbankan syari’ah dan pendidikan sumberdaya manusia untuk memenuhi kebutuhan ekonomi/perbankan syari’ah. Menurut Lukman Hakim Saefuddin, yang penting juga untuk segera dilakukan adalah sosialisasi yang maksimal tentang ekonomi/perbankan syari’ah, pengelolaan yang profesional dan praktek-praktek ekonomi/perbankan yang benar-benar sesuaiMaqasid asy-Syari’ahuntuk meraih kepercayaan masyarakat yang terus meningkat. Karena sampai saat inimarket shareEkonomi/perbankan syari’ah masih jauh dari bank konvensional. Padahal menurutnya Indonesia adalah pasar yang bagus untuk mengembanganekonomi/perbankan syari’ah karena jumlah Muslim yang besar.
Menteri berharap, dengan konferensi seperti ini, dapat mendorong sinergiantara perguruan Tinggi Islam baik negeri maupun swasta dengan pelaku/pengembang ekonomi/bank syari’ah dalam pengelolaan dana, pengembangan riset, penyediaan sumberdaya potensial dan lain-lain.
Pada Pembukaan acra IIUC juga dilakukan penandatanganan MoU Penyelenggaraan Program post Doktoral antara Rektor UIN Sunan Kalijaga dengan beberapa Rektor PTKIN yang disaksikan oleh Menteri Agama RI.
Pada acara penutupan (26/01) seluruh peserta IIUC juga mendapatkan undangan spesial dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bertempat di gedung kepatihan. (humas)
Sumber: UIN SUKA.AC.ID

Jumat, 02 Desember 2016

DASAR-DASAR PSIKOLOGI

MAKALAH DASAR-DASAR PSIKOLOGI

Apa itu belajar ?
“Belajar adalah Perbandingan antara tingkah lalu dan kedekatan etologi”
Dapat disimpulkan bahwa, belajar adalah sebuah proses dimana pengalaman yang memproduksi sebuah keaktivitasan dalam tingkah laku seorang organisme atau kemampuan seseorang yang membawanya kepada kemajuan. Arti lainnya menyatakan bahwa, Belajar adalah suatu perubahan yang terjadi dalam diri organisme (manusia dan hewan) disebabkan oleh pengalaman yang dapat mempengaruhi tingkah laku organisme tersebut. Dalam pembahasan kita ini, kita akan mengeksplorasikan 4 dasar proses pembelajaran yaitu :
1.      Habitation (kebiasaan)
Diperlukannya perubahan dari tingkah laku, yaitu akibat dari pengungkapan berulang ulang tersebut adalah sebuah stimulus.

2.      Classical Conditioning (pengkondisian klasik)
Yaitu adanya hubungan antara stimulus yang satu dengan stimulus yang lainnya.

3.      Operant Conditioning
Dimana organisme, belajar untuk menghubungkan respon mereka dengan sebuah kunsekuensi. Contoh : seseorang yang bertanya kepada seorang dermawan yang mendonasikan uangnya sebagai hadiah.

4.      Observasional Learning
Dimana peneliti meniru tingkahlaku seorang model. Contoh : anak anak yang meniru gerakan dari penggulat yang dia lihat melalui TV.

Dalam pembahasan ini memfokuskan pada bagaimana tingkah laku seseorang yang dipengaruhi oleh lingkungan. Tetapi kamu akan  melihat juga, bahwa faktor biologis dan faktor kognigtif juga berperan penting dalam proses pembelajaran. Kamu juga akan menemukan banyak contoh dari bagaimana psikologi  membentuk kreativitas prinsip pembelajaran yang dapat meningkatkan kemajuan.

Beradaptasi Dengan Lingkungan

Kita menghadapi lingkungan yang berubah dari saat kita dilahirkan masing-masing dengan tantangan yang unik. Beberapa tantangan seperti memperoleh makanan dan tempat tinggal, mempengaruhi kelangsungan hidup. Selain itu juga, seperti memutuskan mana yang harus pergi kencan, dan mana yang tidak. Tetapi mereka tidak peduli apa tantangan, pembelajaran yang memungkinkan kita untuk beradaptasi dengan itu. Pada kenyataannya, kita dapat melihat pembelajaran sebagai proses adaptasi pribadi dengan keadaan hidup kita.

Bagaimana kita belajar ?Untuk mencari sebuah mekanisme”

Untuk waktu yang lama, studi belajar berjalan sepanjang dua jalur sebagian besar terpisah, dipandu oleh dua perspektif yang berbeda pada perilaku. Behaviorsme dan etologi (Bolles & Beecher, 1998). Dalam psikologi, behaviorisme didominasi belajar penelitian dari awal 1900-an sampai 1960-an. B
ehavioris berasumsi bahwa ada hukum-hukum belajar yang berlaku untuk hampir semua organisme. misalnya masing-masing spesies yang mereka pelajari - apakah burung, reptil, tikus, monyet, atau manusia - menanggapi dengan cara yang dapat diprediksi dengan pola reward atau hukuman. Behaviorisme memperlakukan organisme sebagai tabula rasa, atau "tablet blank", di mana pengalaman belajar yang tertulis.

Sebagian besar penelitian mereka dilakukan dengan spesies non-manusia dalam pengaturan laboratorium yang terkendali. behaviorisme menjelaskan belajar hanya dalam hal kejadian secara langsung diamati dan dihindari berspekulasi tentang sebuah kondisi mental yang tidak teramati pada organisme. Prinsip-prinsip pembelajaran yang mereka temukan adalah fokus utama dari bab ini...

Mengapa kita belajar ?“Untuk mencari fungsi”
Ketika kebiasaan itu dibiasakan sejak dini, ditengah tahun 20-an senturi amerik, yaitu disebuah area khusus yang disebut dengan etologi. Etologi timbul di Eropa dengan disiplin (Lorenz,1937; Terbergent,1951). Etologi focus pada tingkah laku atau kebiasaan hewan pada lingkungan alami dan perbedaan yang mengesankan antara species yang tidak begitu banyak. Namun bagaimana mereka belajar terlihat pada apa yang mereka pelajari terhadap perintah untuk pertahanan hidup mereka.

Etologi melihat organisme sebagai segalanya namun, sebuah tempat kosong mempertimbangkan itu karena adanya evolusi. Setiap species datang ke dunia dengan biologi yang dipersiapkan untuk bertindak pada jalan yang pasti. Ekologi juga berfokus pada fungsi fungsi perilaku. Itu adalah sangat adaptif  signifikan. Bagaimana sebuah tingkahlaku disebarkan oleh sebuah organisme dari kelangsungan hidup dan reproduksi dan pada lingkungan yang alami.

Belajar, Budaya, dan Evolusi
Jalur behaviorisme dan etologi yang terpisah sudah semakin memusat (Papini,2002), hal itu mengingatkan kita bahwa perilaku dibentuk dari lingkungan yang di dalamnya ada dua jalan pokok: melalui adaptasi pribadi dan melalui adaptasi jenis. Keadaan hidup  adaptasi yang pribadi , terjadi melalui proses belajar yang perilaku dan psikologi lain sudah  dapat teruji, dan itu diakibatkan oleh interaksi kita dengan lingkungan  yang dulu dan akan datang.

Seperti ketika kamu menyetiratau pergi dalam sebuah kencan, tingkah lakumu akan dipengaruhi oleh lingkungan terdekat (lalu lintas di jalan, senyuman teman kencanmu) dan didapat dari pengalaman masa lalu mu ( kemampuan mengemudi, kemampuan bersosialisasi). Karena budaya bermain atau berpengaruh pada proses pembentukan pengalaman kita saat ini dan masa lalu. Ini sangat mempengaruhi apa yang sedang kita pelajari. Sosialisasi budaya dapat mempengaruhi persepsi dan kepercayaan kita, perilaku sosial kita perasaan yang identik, ketrampilan yang kita memperoleh, dan karakteristik lainnya.Lingkungan juga mempengaruhi adaptasi jenis (species).

Setelah lewat evolusi, kondisi-kondisi lingkungan yang dihadapi oleh masing-masing adalah bentuk bantuan dari segi biologi nya. Hal ini tidak terjadi secara langsung.
Ahli teori mengusulkan itu ketika otak manusia ditingkatkan, untuk memperoleh kapasitas adaptif yang dapt meningkatkan kemampuan kita untuk belajar dan memecahkan permasalahan. Tiap-tiap lingkungan penuh dengan peristiwa dan masing-masing organisme harus mulai belajar.
•  Dimana peristiwa adalah, atau bukanlah, ke kesejahteraan dan pengalaman nya
•  Dimana stimulus isyarat merupakan suatu peristiwa penting akan terjadi
•  Apakah tanggapan nya akan menghasilkan hal positif atau konsekwensi negatif
 Ketika kita akan lihat, masing-masing belajar proses menguji bantuan bab ini kami bereaksi terhadap satu atau lebih tantangan adaptip ini. ,Mempertimbangkan, sebagai contoh suatu proses pelajaran mengenal sebagai kebiasaan.

Kebiasaan
Bayangkan bahwa Anda adalah peserta dalam percobaan, Anda sedang duduk sendirian di laboratorium dengan tenang. Ketika anda duduk  tiba-tiba (sebagai bagian dari percobaan) suara keras mengejutkan Anda. Kemudian anda terkejut dan tubuh anda akan  sedikit menjadi terangsang dan Anda melihat ke arah sumber suara dari waktu ke waktu dan Anda mendengarnya lagi dan lagi, kemudian respon kejut Anda berkurang sampai akhirnya Anda mengabaikan suara.  

Pembiasaan adalah penurunan kekuatan respon terhadap rangsangan secara berulang-ulang. mungkin bentuk sederhana dari pembelajaran,dan terjadi di seluruh spesies mulai dari manusia,capung dan siput laut.Menyentuh kulit siput laut dalam lokasi tertentu dan secara refleks akan kontrak insangnya.Dengan sentuhan berulang respon ini pembiasan.Pembiasan melayani fungsi adaptif kunci. Jika suatu organisme menanggapi setiap stimulus dalam lingkungannya dengan cepat maka akan menjadi kewalahan dan kelelahan.

Dengan belajar untuk tidak menanggapi rangsangan organisme akrab maka lancar menghemat energi dan dapat hadir untuk rangsangan lain yang penting.
Pembiasaan juga memainkan peran penting dalam memungkinkan ilmuwan untuk mempelajari perilaku.Apakah mengamati perilaku hewan di alam liar atau perilaku anak-anak di kelas. Kehadiran belaka peneliti pada awalnya mungkin mengganggu respon alami peserta.Sehingga sebelum mengumpulkan data pengamat sering memungkinkan manusia atau orang atau hewan yang mereka pelajari membiasakan kehadiran mereka.

KESIMPULAN
  • Belajar adalah suatu proses adaptasi atau penyesuaian tingkah laku yang berlangsung secara progresif atau adalah suatu perubahan yang terjadi dalam diri organisme (manusia dan hewan) disebabkan oleh pengalaman yang dapat mempengaruhi tingkah laku organisme tersebut.
  • Lingkungan mempengaruhi  dua jalan pokok pada adaptasi: melalui adaptasi pribadi (personal adaptation) dan melalui adaptasi jenis (species adaptation).  Keadaan  adaptasi pribadi kita terjadi melalui proses belajar yang perilaku dan psikologi lainnya sudah  dapat teruji, dan itu diakibatkan oleh interaksi kita dengan lingkungan  yang dulu, sekarang,dan akan datang.
  • Pembiasaan adalah penurunan kekuatan respon terhadap rangsangan secara berulang-ulang.



HUKUM KEJAHATAN SEKSUAL

Kejahatan Seksual Pada Anak
( Oleh : Jaka Abdillah )


Kehidupan masyarakat yang didambakan oleh pemerintah suatu negara, termasuk pemerintah Republik Indonesia ini, adalah suatu kehidupan dimana warga negaranya dalam keadaan hidup bahagia, sejahtera, aman, adil dan makmur. Kehidupan  yang  demikian tidak akan dapat diwujudkan  tanpa adanya faktor-faktor pendukung. Faktor pendukung dalam usaha mensejahterakan warga negara tersebut sangat beragam, mulai dari faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor kesehatan, faktor lingkungan hidup, faktor pengadaan sarana. Namun kesemua itu masih ditunjang lagi dengan satu faktor yang sangat menentukan, yaitu faktor keamanan.  Faktor keamanan ini merupakan faktor penentu dari semua keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan pemerintah Republik Indonesia guna mewujudkan kehendak pemerintah untuk mensejahterakan warga negaranya.
Saat ini dapat dikatakan bahwa rasa aman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam menjalankan aktivitas  sehari-harinya.  Menurut  Abraham  Maslow  dalam  teori  hierarkhi  kebutuhan manusia,  rasa  aman  berada  pada  tingkatan  yang  kedua  dibawah  kebutuhan  dasar  manusia seperti sandang, pangan, dan  papan.  Hal ini menunjukkan bahwa rasa aman  merupakan kebutuhan manusia yang penting. Akan tetapi faktanya, dari data badan pusat statistik dapat diakses di (https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1570) jumlah kejahatan di Indonesia tahun 2015 sebanyak 352,936  kasus, dan data dari Numbeo menunjukkan Indonesia menduduki posisi 195 dari 277 negara dengan tingkat indeks kejahatan 52,99 dapat diakses di (https://www.numbeo.com/crime/rankings.jsp) dan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan yakni 1.306 anak menjadi korban trafiking dan eksploitasi. Sedangkan 1.709 anak tersangkut dengan masalah pornografi dan cyber crime. 
Dari data tersebut dapat dikatakan bahwasanya Indonesia darurat kejahatan,termasuk didalamnya kejahatan seksual terhadap anak. Padahal anak merupakan generasi penerus bangsa, dan sebagai generasi penerus bangsa dan negara, anak harus dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, bahagia, berpendidikan dan bermoral tinggi serta terpuji dan bahkan Negara telah menjamin perlindungan anak yang dituangkan dalam Undang – Undang No 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.  
Maka dari itu, tingginya tingkat kejahatan di Indonesia khususnya kejahatan seksualitas terhadap anak menjadi atensi khusus pemerintah dalam menciptakan rasa aman dan  nyaman bagi warga negaranya dengan menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum khusunya untuk kejahatan seksualitas, dan dalam hal ini peran keluarga juga sangat dibutuhkan agar  tindak kejahatan seksualitas dapat diminimalisir sehingga diharapkan tidak ada lagi kejahatan-kejahatan seksulitas terhadap anak yang apabila terjadi sangat memiliki dampak fisik dan psikis yang luar biasa bagi anak.
Dampak psikis kejahatan seksual pada anak akan menurut Psikiater Nunki Suwardani diantaranya anak akan rentan mengalami gangguan psikologi. mereka mudah tak percaya pada orang lain, murung, serta paranoid. Dampak yang lebih parah, anak-anak yang menjadi korban akan melakukan perbuatan yang sama kepada anak lain, seperti yang mereka terima. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Maria, M.Psi., seorang psikolog yang telah menangani berbagai permasalahan yang umumnya dialami oleh anak-anak yang menyebutkan anak akan  mengalami  rasa trauma jangka panjang yang mengakibatkan  anak menjadi sulit untuk mengembangkan dirinya dalam kehidupan masyarakat, dan menjadi sulit untuk mengaktualisasikan dirinya dalam meningkatkan prestasi dalam bidang akademiknya, serta anak akan cenderung  menjadi tertutup dan sulit untuk membaur dengan orang banyak.  
Bahkan lebih jauh jika kita mau  melihat dampak fisik dari kejahatan seksulitas terhadap anak ini adalah  dengan melihat kasus Yuyun  seorang anak 14 tahun korban kekerasan seksual yang berujung kematian di Bengkulu pada 2 April 2016, ia mendapat luka yang cukup serius pada fisiknya. Tidak hanya organ vitalnya saja yang terluka parah akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 pelaku yang dua diantarannya adalah teman satu sekolahnnya, namun kepalannya juga terluka parah dan lehernya dicekik sehingka akhirnya ia meninggal. Di Indonesia sangat banyak ditemukan kasus-kasus kejahatan seksualitas kepada anak yang tidak terekspose oleh media, dan salah satunya yang dapat diketahui publik adalah kasus Yuyun yang sangat memperihatinkan yang kita bisa mengetahui dampak dari korban kejahatan seksual itu tidak hanya psikis akan tetapi juga fisik. Maka dari itu sangat dianjurkan oleh seluruh pihak, bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksualitas harus segera ditangani oleh orang-orang yang berkompeten dalam hal ini psikolog dan psikiater.
Kasus kejahatan seksualitas terhadap anak ini  menjadi perhatian publik dan pemerintah dalam memberikan hukuman terkait kejahatan seksual pada anak. Indonesia jelas menolak dan melarang tindak kejahatan seksual terhadap anak dan Indonesia sudah mengatur hukum tentang tindak pidana kejahatan seksualitas. Noor Azizah (2015) dalam penelitiannya yang berjudul         “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pidana Di Indonesia)” menyebutkan bahwa ketentuan umum terkait masalah seksual telah diatur dalam KUHP yaitu  dalam  Buku  Kedua tentang  Kejahatan, Bab  XIV Tentang Kejahatan Kesusilaan (pasal 281 s/d 303 bis; 506), sedangkan  secara khusus  (yang  berkaitan dengan  rumah  tangga)  diatur secara khusus dalam UndangUndang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sementara itu terhadap pelaku tindak pidana  pelecehan seksual  terhadap  anak  dilakukan  ancaman  melalui Undang-Undang  No.  32 Tahun  2002  Tentang Perlindungan Anak.
Pemerintah dalam hal ini juga benar-benar mengakui dan menanggapai kejatan seksualitas pada anak di Indonesia sudah bisa dikategorikan gawat dan perlu penanganan khusus, sehingga pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016. Dan tepat ditanggal 12 oktober 2016 Perppu tersebut telah disahkan oleh DPR melalui sidang Paripurnaa, yang diharapkan dengan keberadaan perppu tersebut tidak hanya sekedar menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius dalam menanggapi kejahatan seksualitas terhadap anak namun juga diharapkan nantinya dapat meminimalisir atau mengurangi sedikit banyaknya kejahatan seksual terhadap anak, dan yang terpenting memberikan efek jera pada para pelaku kejahatan seksual di Indonesia.
Peran keluarga dalam kejahatan seksual pada anak sangat lah penting, dalam hal ini orang tua menjadi tameng terdepan untuk meminimalisir terjadinya kekerasan seksual pada anak. Menurut Psikolog Dessy Ilsanty, M.Psi  sebagai anak mereka membutuhkan peran orang tua yang sesuai untuk menghindari terjadinya pelecehan seksual. Peran orang tua yang selalu terbuka terhadap anaknya adalah sesuatu yang dibutuhkan anak, dan orangtua harus sudah mulai menerapkan pengetahuan-pengetahuan tentang seksualitas kepada anaknya tetapi sesuai dengan umur dan metode yang tepat. Hal serupa juga disampaikan oleh Indiah Wahyu Andari, salah seorang aktivis di LSM Rifka Annisa Woman Crisis Center (RAWCC),mengedukasi anak agar mengetahui fungsi dari organ tubuhnya, terutama yang kasat mata, dan yang tak kalah penting ialah orangtua memberikan pengertian bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh orang lain tanpa pengawasan orangtua. Hal tersebut perlu diberikan kepada anak, karena permasalahannya terkadang anak tidak dapat mengenali mana orang yang terindikasi akan berbuat jahat atau tidak. Ketika orang tua sudah membekali itu, dan ada orang yang berpotensi melakukan kejahatan di organ vitalnya minimal anak akan berteriak atau meminta perlindungan orang di sekitarnya.maka dari itu,keluarga sangat berperan penting didalam menyikapi dan meminimalisir terjadinya tindah kejahatan seksual pada anak.
Dalam hal kasus kejahatan seksual pada anak ini, semua elemen sangat berperan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kejahatan seksual pada anak, peran orang tua memberikan edukasi kepada anak, peran anak sebagai individu menjaga agar bagaian-bagian tubuhnya dapat dijaga seperti yang telah diberikan pemahaman oleh orangtuanya, serta peran masyarakat sekitar yang peduli ketika melihat ada sesuatu yang aneh atau ada indikasi seseorang melakukan kejahatan seksual pada anak agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib, dan peran pemerintah adalah mengawasi dan terus mengawal proses penegakkan hukum terkait kasus kejahatan seksual pada anak. Sehingga kedepan tidak adalagi kejahatan seksual pada anak, dan anak merasa aman, nyaman tanpa harus takut ada orang-orang yang melakukan tindakan kejahatan seksual padanya seperti yang dijanjikan oleh Negara bahwasanya anak mendapatkan pelrlindungan sesuai dengan Undang – Undang No 23 Tahun 2002 dan diharapkan kedepan Indonesia bebas dari kejahatan seksual pada anak, dan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, bahagia, berpendidikan dan bermoral tinggi serta terpuji yang nantinya dapat berguna untuk membangun Indonesia dan mengharumkan nama Indonesia dalam kanca Internasional. Dengan demikian kasus kejahatan seksual pada anak menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama sebagai warga Negara Indonesia untuk menjaga dan melindungi anak-anak generasi penerus bangsa.