http://aka abdillah.blogspot.com
http://uin-suka.ac.id/
Selasa, 31 Januari 2017
Minggu, 29 Januari 2017
Dari Indonesia Islamic University Converence di UIN Sunan Kalijaga Kesatuan Visi Perguruan Tinggi Islam dan Praktisi Ekonomi/Perbankan Syari’ah Bangun Kembali Kejayaan Peradaban Islam

Ratusan orang terdiri dari praktisi ekonomi/perbankan syari’ah dan para ahli/akademisi Perguruan Tinggi Islam, lembaga-lembaga Islam seluruh Indonesia serta dari negara-negara tetangga berkumpul di kampus UIN Suna n Kalijaga dengan mengusung agenda besar“Indonesia Islamic University Converence (IIUC).”Bertempat diConvention Hall,selama 2 hari (25 s/d 26 Januari 2017) forum yang dihadiri 115 Perguruan Tinggi Agam Islam se Indonesia ini melakukan 2 agenda: Kajian edukasi dan pengembangan ekonomi/perbankan syari’aholeh para ahli /akademisi dan Sosialisasicash manajemen perguruan tinggi olehpara praktisi ekonomi/perbankan syari’ah.
Forum ini dibuka oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin sekaligus bertindak sebagaiKey Note Speaker. Sementara Narasumber terdiri dari: Dr. Ibrahim dariIslamic Development Bank (IDB), Prof. Yudian Wahyudi, Ph.D., (Rektor UIN Sunan Kalijaga). Kamaruddin Amin(Dirjen Pendidikan Islam), Dr. K.H. Ma’ruf Amin (Ketua Dewan Pengawas Syari’ah BSM), Prof. Derajad Kuncoro(UGM), Dr. Didi Achjari, M. Com (UGM), Prof. Mudjia Rahardjo (Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), Prof. Dr. H. Suyatno, M.Pd., (Rektor UHAMKA/Bendahara PP Muhammadiyah), Fahmi Ridho (BSM) dan Agus Sudiarto (Dirut BSM).
Rektor UIN Sunan Kalijaga dalam forum ini menyampaikan, sebagai pemeluk agama terbesar di Indonesia, umat Islam harusnya mensykuri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karenadi dalam NKRI ini, umat Islam punya 2 prestasi besar yang tidak dimiliki Muslim di negara-negaralain. 2 prestasi besar itu ; pertama,umat Islam Indonesia tetap kuat meskipun negeri ini mengalami masa penjajahan selama 430 tahun lamanya.Prestasi kedua, Indonesia dibangun dari reruntuhan kesultanan Islam yang terpecah-pecah tanpa campur tangan militerisasi-teknologidan menjadi bangsa yang besar“Indonesia”. Maka dengan NKRI Islam sesungguhnya menjadi lebih kuat. Kekuatan dan kebesaran NKRI bukan karena kekuatan teknologi yang dimiliki, tetapi karena kerendahan hati Islam melalui tasawuf dan tarekat. MenurutYudian Wahyudi tasawuf dan tarekat itu merupakan studi Keislaman yang dalam, yang bisa dikatakan sebagaikekuatan Islam dalamNKRI. Oleh karenanya perlu disyukuri dan dilanjutkan dalam studi-studi Keislaman era kekinian untuk mempertahankan NKRI.
Bagaimana wujud syukur itu? Menurut Yudian Wahyudi adalah dengan terus menggali nilai-nilai Islamdanmenyandingkan dengan kekuatan lain(menggali dan mengembangkanNatural Sciense,Konstitusi yang kuat, militerisasi dan teknologi serta misi keadilan) agar bisa membawa Indonesia menjadi negara besar yang disegani bangsa-bangsa lain. Tanpa menyadari kekuatan-kekuatan lain itu, Islam tidak akan bisa membawa Indonesia menjadi negara besar.
Di sisi lain, menurut pengamatan Yudian Wahyudi, umat Islam di Indonesia itu paham akan literasi makna al Qur’an, tetapi belum dilaksanakan dalam kehidupan. Maka perlu terus dilakukan studi dan riset Keislaman agar nilai-nilai Islam yang lengkap dijabarkan dalam al Qur’an tersebut bisa maksimal diimplementasikan dalam dinamika kehidupan masyarakat Indonesia.
Salah satunya adalah dengan mengembangkan ekonomi/perbankan syari’ah malalui kerjasama yang harmonis antarakalangan Perguruan Tingga Islam dengan praktisi ekonomi/perbankan syari’ah. Banyak Perguruan Tinggi Islam yang memiliki Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dan pertumbuhan lembaga ekonomi/perbangkan syari’ah di negeri ini yang sangatsangat pesatadalah kekayaan sumberdaya Indonesia yang luar biasa. Bila keduanya terus bisa menjalin kerjasama mutualisma dengan berpijak padaMaqasid asy-Syari’ah, bukan mustahil akan bisa menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan merata.
Sementara parapembicara mempresentasikan pandangan dan pemikiran mereka, yang pada intinya mengupas tentang apa saja program, langkah dan upaya yang sudah dilakukan dalam rangka mengembangkan ekonomi/perbankan syari’ah pada ranah akademik dan praktis, kendala dan permasalahan yang dialami, mendialogkan langkah dan solusi yang bisa dilakukan, termasuk dukungan dukungan luar biasa yang sesungguhnya bisa membawa ekonomi/perbankan syari’ah maju pesat. Seperti dukungan dari perguruan tinggi Islam di Indonesia yang jumlah dan kualitasnya terus meningkat, dukungan dari lembaga-lembaga Keislaman, kemudahan teknologi dan lain-lain.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dalam paparanya sehari sebelumnya pada acara pembukaan IIUC di Hotel Ambarukmo Yogyakarta (25/01), mendukung pengembangan ekonomi/perbankan syari’ah dan pendidikan sumberdaya manusia untuk memenuhi kebutuhan ekonomi/perbankan syari’ah. Menurut Lukman Hakim Saefuddin, yang penting juga untuk segera dilakukan adalah sosialisasi yang maksimal tentang ekonomi/perbankan syari’ah, pengelolaan yang profesional dan praktek-praktek ekonomi/perbankan yang benar-benar sesuaiMaqasid asy-Syari’ahuntuk meraih kepercayaan masyarakat yang terus meningkat. Karena sampai saat inimarket shareEkonomi/perbankan syari’ah masih jauh dari bank konvensional. Padahal menurutnya Indonesia adalah pasar yang bagus untuk mengembanganekonomi/perbankan syari’ah karena jumlah Muslim yang besar.
Menteri berharap, dengan konferensi seperti ini, dapat mendorong sinergiantara perguruan Tinggi Islam baik negeri maupun swasta dengan pelaku/pengembang ekonomi/bank syari’ah dalam pengelolaan dana, pengembangan riset, penyediaan sumberdaya potensial dan lain-lain.
Pada Pembukaan acra IIUC juga dilakukan penandatanganan MoU Penyelenggaraan Program post Doktoral antara Rektor UIN Sunan Kalijaga dengan beberapa Rektor PTKIN yang disaksikan oleh Menteri Agama RI.
Pada acara penutupan (26/01) seluruh peserta IIUC juga mendapatkan undangan spesial dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bertempat di gedung kepatihan. (humas)
Sumber: UIN SUKA.AC.ID
Jumat, 02 Desember 2016
DASAR-DASAR PSIKOLOGI
MAKALAH
DASAR-DASAR PSIKOLOGI
Apa itu belajar ?
“Belajar adalah Perbandingan antara
tingkah lalu dan kedekatan etologi”
Dapat disimpulkan bahwa, belajar
adalah sebuah proses dimana pengalaman yang memproduksi sebuah keaktivitasan
dalam tingkah laku seorang organisme atau kemampuan seseorang yang membawanya
kepada kemajuan. Arti lainnya menyatakan bahwa, Belajar adalah suatu perubahan
yang terjadi dalam diri organisme (manusia dan hewan) disebabkan oleh
pengalaman yang dapat mempengaruhi tingkah laku organisme tersebut. Dalam
pembahasan kita ini, kita akan mengeksplorasikan 4 dasar proses pembelajaran
yaitu :
1. Habitation (kebiasaan)
Diperlukannya perubahan dari tingkah
laku, yaitu akibat dari pengungkapan berulang ulang tersebut adalah sebuah
stimulus.
2. Classical Conditioning
(pengkondisian klasik)
Yaitu adanya hubungan antara
stimulus yang satu dengan stimulus yang lainnya.
3. Operant Conditioning
Dimana organisme, belajar untuk
menghubungkan respon mereka dengan sebuah kunsekuensi. Contoh : seseorang yang
bertanya kepada seorang dermawan yang mendonasikan uangnya sebagai hadiah.
4. Observasional Learning
Dimana peneliti meniru tingkahlaku
seorang model. Contoh : anak anak yang meniru gerakan dari penggulat yang dia
lihat melalui TV.
Dalam pembahasan ini memfokuskan
pada bagaimana tingkah laku seseorang yang dipengaruhi oleh lingkungan. Tetapi
kamu akan melihat juga, bahwa faktor
biologis dan faktor kognigtif juga berperan penting dalam proses pembelajaran.
Kamu juga akan menemukan banyak contoh dari bagaimana psikologi membentuk kreativitas prinsip pembelajaran
yang dapat meningkatkan kemajuan.
Beradaptasi Dengan Lingkungan
Kita menghadapi lingkungan yang berubah dari saat kita dilahirkan masing-masing dengan tantangan yang unik. Beberapa tantangan seperti memperoleh makanan dan tempat tinggal, mempengaruhi kelangsungan hidup. Selain itu juga, seperti memutuskan mana yang harus pergi kencan, dan mana yang tidak. Tetapi mereka tidak peduli apa tantangan, pembelajaran yang memungkinkan kita untuk beradaptasi dengan itu. Pada kenyataannya, kita dapat melihat pembelajaran sebagai proses adaptasi pribadi dengan keadaan hidup kita.
Bagaimana kita belajar ? “Untuk mencari sebuah mekanisme”
Untuk waktu yang lama, studi belajar berjalan sepanjang dua jalur sebagian besar terpisah, dipandu oleh dua perspektif yang berbeda pada perilaku. Behaviorsme dan etologi (Bolles & Beecher, 1998). Dalam psikologi, behaviorisme didominasi belajar penelitian dari awal 1900-an sampai 1960-an. Behavioris berasumsi bahwa ada hukum-hukum belajar yang berlaku untuk hampir semua organisme. misalnya masing-masing spesies yang mereka pelajari - apakah burung, reptil, tikus, monyet, atau manusia - menanggapi dengan cara yang dapat diprediksi dengan pola reward atau hukuman. Behaviorisme memperlakukan organisme sebagai tabula rasa, atau "tablet blank", di mana pengalaman belajar yang tertulis.
Sebagian besar penelitian mereka dilakukan dengan spesies
non-manusia dalam pengaturan laboratorium yang terkendali. behaviorisme menjelaskan
belajar hanya dalam hal kejadian secara langsung diamati dan dihindari
berspekulasi tentang sebuah kondisi mental yang tidak teramati pada organisme. Prinsip-prinsip
pembelajaran yang mereka temukan adalah
fokus utama dari bab ini...
Mengapa kita belajar ?“Untuk mencari
fungsi”
Ketika kebiasaan itu dibiasakan
sejak dini, ditengah tahun 20-an senturi amerik, yaitu disebuah area khusus
yang disebut dengan etologi. Etologi timbul di Eropa dengan disiplin
(Lorenz,1937; Terbergent,1951). Etologi focus pada tingkah laku atau kebiasaan
hewan pada lingkungan alami dan perbedaan yang mengesankan antara species yang
tidak begitu banyak. Namun bagaimana mereka belajar terlihat pada apa yang
mereka pelajari terhadap perintah untuk pertahanan hidup mereka.
Etologi melihat organisme sebagai
segalanya namun, sebuah tempat kosong mempertimbangkan itu karena adanya
evolusi. Setiap species datang ke dunia dengan biologi yang dipersiapkan untuk
bertindak pada jalan yang pasti. Ekologi juga berfokus pada fungsi fungsi
perilaku. Itu adalah sangat adaptif
signifikan. Bagaimana sebuah tingkahlaku disebarkan oleh sebuah
organisme dari kelangsungan hidup dan reproduksi dan pada lingkungan yang
alami.
Belajar, Budaya, dan Evolusi
Jalur behaviorisme dan etologi yang
terpisah sudah semakin memusat (Papini,2002), hal itu mengingatkan kita bahwa perilaku
dibentuk dari lingkungan yang di dalamnya ada dua jalan pokok: melalui adaptasi
pribadi dan melalui adaptasi jenis. Keadaan hidup adaptasi yang pribadi , terjadi melalui
proses belajar yang perilaku dan psikologi lain sudah dapat teruji, dan itu diakibatkan oleh
interaksi kita dengan lingkungan yang
dulu dan akan datang.
Seperti ketika kamu menyetiratau
pergi dalam sebuah kencan, tingkah lakumu akan dipengaruhi oleh lingkungan
terdekat (lalu lintas di jalan, senyuman teman kencanmu) dan didapat dari
pengalaman masa lalu mu ( kemampuan mengemudi, kemampuan bersosialisasi). Karena
budaya bermain atau berpengaruh pada proses pembentukan pengalaman kita saat
ini dan masa lalu. Ini sangat mempengaruhi apa yang sedang kita pelajari.
Sosialisasi budaya dapat mempengaruhi persepsi dan kepercayaan kita, perilaku
sosial kita perasaan yang identik, ketrampilan yang kita memperoleh, dan
karakteristik lainnya.Lingkungan juga mempengaruhi adaptasi jenis (species).
Setelah lewat evolusi, kondisi-kondisi lingkungan yang
dihadapi oleh masing-masing adalah bentuk bantuan dari segi biologi nya. Hal ini
tidak terjadi secara langsung.
Ahli teori mengusulkan itu ketika otak
manusia ditingkatkan, untuk memperoleh kapasitas adaptif yang dapt meningkatkan
kemampuan kita untuk belajar dan memecahkan permasalahan. Tiap-tiap lingkungan penuh
dengan peristiwa dan masing-masing organisme harus mulai belajar.
• Dimana
peristiwa adalah, atau bukanlah, ke kesejahteraan dan pengalaman nya
• Dimana
stimulus isyarat merupakan suatu peristiwa penting akan terjadi
• Apakah
tanggapan nya akan menghasilkan hal positif atau konsekwensi negatif
Ketika kita akan lihat, masing-masing belajar
proses menguji bantuan bab ini kami bereaksi terhadap satu atau lebih tantangan
adaptip ini. ,Mempertimbangkan, sebagai contoh suatu proses pelajaran mengenal
sebagai kebiasaan.
Kebiasaan
Bayangkan bahwa Anda adalah peserta
dalam percobaan, Anda sedang duduk sendirian di laboratorium dengan tenang. Ketika
anda duduk tiba-tiba (sebagai bagian
dari percobaan) suara keras mengejutkan Anda. Kemudian anda terkejut dan tubuh
anda akan sedikit menjadi terangsang dan
Anda melihat ke arah sumber suara dari waktu ke waktu dan Anda mendengarnya
lagi dan lagi, kemudian respon kejut Anda berkurang sampai akhirnya Anda
mengabaikan suara.
Pembiasaan adalah penurunan kekuatan
respon terhadap rangsangan secara berulang-ulang. mungkin bentuk sederhana dari
pembelajaran,dan terjadi di seluruh spesies mulai dari manusia,capung dan siput
laut.Menyentuh kulit siput laut dalam lokasi tertentu dan secara refleks akan
kontrak insangnya.Dengan sentuhan berulang respon ini pembiasan.Pembiasan
melayani fungsi adaptif kunci. Jika suatu organisme menanggapi setiap stimulus
dalam lingkungannya dengan cepat maka akan menjadi kewalahan dan kelelahan.
Dengan belajar untuk tidak
menanggapi rangsangan organisme akrab maka lancar menghemat energi dan dapat
hadir untuk rangsangan lain yang penting.
Pembiasaan juga memainkan peran
penting dalam memungkinkan ilmuwan untuk mempelajari perilaku.Apakah mengamati
perilaku hewan di alam liar atau perilaku anak-anak di kelas. Kehadiran belaka
peneliti pada awalnya mungkin mengganggu respon alami peserta.Sehingga sebelum
mengumpulkan data pengamat sering memungkinkan manusia atau orang atau hewan
yang mereka pelajari membiasakan kehadiran mereka.
KESIMPULAN
- Belajar adalah suatu proses adaptasi atau penyesuaian tingkah laku yang berlangsung secara progresif atau adalah suatu perubahan yang terjadi dalam diri organisme (manusia dan hewan) disebabkan oleh pengalaman yang dapat mempengaruhi tingkah laku organisme tersebut.
- Lingkungan mempengaruhi dua jalan pokok pada adaptasi: melalui adaptasi pribadi (personal adaptation) dan melalui adaptasi jenis (species adaptation). Keadaan adaptasi pribadi kita terjadi melalui proses belajar yang perilaku dan psikologi lainnya sudah dapat teruji, dan itu diakibatkan oleh interaksi kita dengan lingkungan yang dulu, sekarang,dan akan datang.
- Pembiasaan adalah penurunan kekuatan respon terhadap rangsangan secara berulang-ulang.
HUKUM KEJAHATAN SEKSUAL
Kejahatan Seksual Pada Anak
( Oleh : Jaka Abdillah )
Kehidupan masyarakat yang didambakan oleh pemerintah suatu
negara, termasuk pemerintah Republik Indonesia ini, adalah suatu kehidupan
dimana warga negaranya dalam keadaan hidup bahagia, sejahtera, aman, adil dan
makmur. Kehidupan yang demikian tidak akan dapat diwujudkan tanpa adanya faktor-faktor pendukung. Faktor
pendukung dalam usaha mensejahterakan warga negara tersebut sangat beragam,
mulai dari faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor kesehatan, faktor
lingkungan hidup, faktor pengadaan sarana. Namun kesemua itu masih ditunjang
lagi dengan satu faktor yang sangat menentukan, yaitu faktor keamanan. Faktor keamanan ini merupakan faktor penentu
dari semua keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan
pemerintah Republik Indonesia guna mewujudkan kehendak pemerintah untuk mensejahterakan
warga negaranya.
Saat ini dapat dikatakan bahwa rasa aman merupakan salah
satu kebutuhan dasar manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya. Menurut
Abraham Maslow dalam
teori hierarkhi kebutuhan manusia, rasa
aman berada pada
tingkatan yang kedua
dibawah kebutuhan dasar manusia
seperti sandang, pangan, dan papan. Hal ini menunjukkan bahwa rasa aman merupakan kebutuhan manusia yang penting. Akan
tetapi faktanya, dari data badan pusat statistik dapat diakses di (https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1570)
jumlah kejahatan di Indonesia tahun 2015 sebanyak 352,936 kasus, dan data dari Numbeo menunjukkan Indonesia
menduduki posisi 195 dari 277 negara dengan tingkat indeks kejahatan 52,99
dapat diakses di (https://www.numbeo.com/crime/rankings.jsp)
dan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
menyebutkan yakni 1.306 anak menjadi korban trafiking dan eksploitasi.
Sedangkan 1.709 anak tersangkut dengan masalah pornografi dan cyber crime.
Dari data tersebut dapat dikatakan bahwasanya Indonesia
darurat kejahatan,termasuk didalamnya kejahatan seksual terhadap anak. Padahal
anak merupakan generasi penerus bangsa, dan sebagai generasi
penerus bangsa dan negara, anak harus dapat tumbuh dan berkembang menjadi
manusia dewasa yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, bahagia, berpendidikan
dan bermoral tinggi serta terpuji dan bahkan Negara telah menjamin perlindungan
anak yang dituangkan dalam Undang – Undang No 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan
Anak.
Maka dari itu, tingginya tingkat kejahatan di Indonesia
khususnya kejahatan seksualitas terhadap anak menjadi atensi khusus pemerintah dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya dengan menunjukkan
keseriusannya dalam menegakkan hukum khusunya untuk kejahatan seksualitas, dan
dalam hal ini peran keluarga juga sangat dibutuhkan agar tindak kejahatan seksualitas dapat
diminimalisir sehingga diharapkan tidak ada lagi kejahatan-kejahatan seksulitas
terhadap anak yang apabila terjadi sangat memiliki dampak fisik dan psikis yang
luar biasa bagi anak.
Dampak psikis kejahatan seksual pada
anak akan menurut Psikiater Nunki Suwardani diantaranya anak akan rentan
mengalami gangguan psikologi. mereka mudah tak percaya pada orang lain, murung,
serta paranoid. Dampak yang lebih parah, anak-anak yang menjadi korban akan
melakukan perbuatan yang sama kepada anak lain, seperti yang mereka terima. Pendapat
serupa juga disampaikan oleh Maria,
M.Psi., seorang psikolog yang telah menangani berbagai permasalahan yang
umumnya dialami oleh anak-anak yang menyebutkan anak akan mengalami rasa trauma jangka panjang yang mengakibatkan anak menjadi sulit untuk mengembangkan dirinya
dalam kehidupan masyarakat,
dan menjadi
sulit untuk mengaktualisasikan dirinya dalam meningkatkan prestasi dalam bidang
akademiknya, serta anak akan cenderung menjadi tertutup dan sulit untuk membaur
dengan orang banyak.
Bahkan lebih jauh jika kita
mau melihat dampak fisik dari kejahatan
seksulitas terhadap anak ini adalah dengan melihat kasus Yuyun seorang anak 14 tahun korban
kekerasan seksual yang berujung kematian di Bengkulu pada 2 April 2016, ia
mendapat luka yang cukup serius pada fisiknya. Tidak hanya organ vitalnya saja
yang terluka parah akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 pelaku yang dua
diantarannya adalah teman satu sekolahnnya, namun kepalannya juga terluka parah
dan lehernya dicekik sehingka akhirnya ia meninggal. Di Indonesia sangat banyak
ditemukan kasus-kasus kejahatan seksualitas kepada anak yang tidak terekspose
oleh media, dan salah satunya yang dapat diketahui publik adalah kasus Yuyun
yang sangat memperihatinkan yang kita bisa mengetahui dampak dari korban
kejahatan seksual itu tidak hanya psikis akan tetapi juga fisik. Maka dari itu
sangat dianjurkan oleh seluruh pihak, bahwa anak yang menjadi korban kekerasan
seksualitas harus segera ditangani oleh orang-orang yang berkompeten dalam hal
ini psikolog dan psikiater.
Kasus
kejahatan seksualitas terhadap anak ini
menjadi perhatian publik dan pemerintah dalam memberikan hukuman terkait
kejahatan seksual pada anak. Indonesia jelas menolak dan melarang tindak
kejahatan seksual terhadap anak dan Indonesia sudah mengatur hukum tentang
tindak pidana kejahatan seksualitas. Noor Azizah (2015) dalam penelitiannya
yang berjudul “Penegakan Hukum
Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia (Tinjauan Yuridis
Terhadap Sistem Pidana Di Indonesia)” menyebutkan bahwa ketentuan umum terkait
masalah seksual telah diatur dalam KUHP yaitu
dalam Buku Kedua tentang
Kejahatan, Bab XIV Tentang
Kejahatan Kesusilaan (pasal 281 s/d 303 bis; 506), sedangkan secara khusus
(yang berkaitan dengan rumah tangga)
diatur secara khusus dalam UndangUndang Tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga sementara itu terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap
anak dilakukan ancaman
melalui Undang-Undang No. 32 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pemerintah dalam hal ini juga benar-benar
mengakui dan menanggapai kejatan seksualitas pada anak di Indonesia sudah bisa
dikategorikan gawat dan perlu penanganan khusus, sehingga pemerintah telah
membuat Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016. Dan tepat ditanggal 12 oktober 2016 Perppu
tersebut telah disahkan oleh DPR melalui sidang Paripurnaa, yang diharapkan
dengan keberadaan perppu tersebut tidak hanya sekedar menunjukkan bahwa
pemerintah benar-benar serius dalam menanggapi kejahatan seksualitas terhadap
anak namun juga diharapkan nantinya dapat meminimalisir atau mengurangi sedikit
banyaknya kejahatan seksual terhadap anak, dan yang terpenting memberikan efek
jera pada para pelaku kejahatan seksual di Indonesia.
Peran keluarga dalam
kejahatan seksual pada anak sangat lah penting, dalam hal ini orang tua menjadi
tameng terdepan untuk meminimalisir terjadinya kekerasan seksual pada anak.
Menurut Psikolog Dessy Ilsanty, M.Psi
sebagai anak mereka membutuhkan peran orang tua yang sesuai untuk
menghindari terjadinya pelecehan seksual. Peran orang tua yang selalu terbuka
terhadap anaknya adalah sesuatu yang dibutuhkan anak, dan orangtua harus sudah
mulai menerapkan pengetahuan-pengetahuan tentang seksualitas kepada anaknya
tetapi sesuai dengan umur dan metode yang tepat. Hal serupa juga disampaikan
oleh Indiah Wahyu Andari, salah seorang aktivis di
LSM Rifka Annisa Woman Crisis Center (RAWCC),mengedukasi anak agar mengetahui
fungsi dari organ tubuhnya, terutama yang kasat mata, dan yang tak kalah
penting ialah orangtua memberikan pengertian bagian tubuh mana saja yang tidak
boleh disentuh orang lain tanpa pengawasan orangtua. Hal tersebut perlu
diberikan kepada anak, karena permasalahannya terkadang anak tidak dapat
mengenali mana orang yang terindikasi akan berbuat jahat atau tidak. Ketika
orang tua sudah membekali itu, dan ada orang yang berpotensi melakukan
kejahatan di organ vitalnya minimal anak akan berteriak atau meminta perlindungan
orang di sekitarnya.maka dari itu,keluarga sangat berperan penting didalam
menyikapi dan meminimalisir terjadinya tindah kejahatan seksual pada anak.
Dalam hal kasus kejahatan seksual pada anak
ini, semua elemen sangat berperan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kejahatan
seksual pada anak, peran orang tua memberikan edukasi kepada anak, peran anak
sebagai individu menjaga agar bagaian-bagian tubuhnya dapat dijaga seperti yang
telah diberikan pemahaman oleh orangtuanya, serta peran masyarakat sekitar yang
peduli ketika melihat ada sesuatu yang aneh atau ada indikasi seseorang
melakukan kejahatan seksual pada anak agar segera melaporkannya kepada pihak
berwajib, dan peran pemerintah adalah mengawasi dan terus mengawal proses
penegakkan hukum terkait kasus kejahatan seksual pada anak. Sehingga kedepan
tidak adalagi kejahatan seksual pada anak, dan anak merasa aman, nyaman tanpa
harus takut ada orang-orang yang melakukan tindakan kejahatan seksual padanya
seperti yang dijanjikan oleh Negara bahwasanya anak mendapatkan pelrlindungan
sesuai dengan Undang – Undang No 23 Tahun 2002 dan
diharapkan kedepan Indonesia bebas dari kejahatan seksual pada anak, dan
anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa
yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, bahagia, berpendidikan dan bermoral
tinggi serta terpuji yang nantinya dapat berguna untuk membangun Indonesia dan
mengharumkan nama Indonesia dalam kanca Internasional. Dengan demikian kasus
kejahatan seksual pada anak menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama
sebagai warga Negara Indonesia untuk menjaga dan melindungi anak-anak generasi
penerus bangsa.
Langganan:
Postingan (Atom)

